Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

16 Februari 2009

Kapolri : Tindak Semua Pemain Bola yang Melanggar Hukum di Wilayah R.I

Cyber News : Kapolri Jenderal Pol Drs Bambang Hendarso Danuri, menegaskan penindakkan pemain bola yang melakukan pelanggaran hukum dengan bertindak kriminal, tidak hanya berlaku di wilayah Polda Jateng. Namun, tindakan juga dapat diberlakukan di daerah lain. ”Kita lihat ini kan kasuistis, jika di wilayah memang ada hal yang sama, yang penting itu pelanggaran hukum kita juga atensi,” katanya.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri, usai melakukan pertemuan secara tertutup dengan jajaran teras di lingkungan Kepolisian Polda Jateng, di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, semalam. Pemberlakukaan tindakan tegas, tambah Kapolri, diberikan bagi siapapun termasuk pemain, jika dalam kasus yang terjadi ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.

”Kalau memang itu merupakan pelanggaran hukum, ada tindak kriminal yang bisa dibuktikan, kita harus tindak tidak ada toleransi yang seperti itu. Pokoknya, jika itu pelanggaran hukum akan kita tindak tegas,” tambah Kapolri.


Sementara itu, upaya penangguhan penahanan terhadap pemain Persis Solo, Nova Zaenal dan pemain Gresik United, Bernard Mamadaou kembali gagal. Penasihat hukum kedua pemain, Heru Buwono yang mendatangi Mapoltabes Solo belum berhasil mendapat keputusan penangguhan tersebut.

Heru akhirnya bertemu dengan Kasatreskrim Kompol Suharyanto. Namun, dalam pertemuan tersebut belum ada keputusan apakah penangguhan tersebut dikabulkan atau tidak karena hingga Senin siang, Kapoltabes Solo Kombes Pol Muhammad Nur masih berada di Semarang.

"Kami memang berupaya agar kedua pemain agar bisa main, karena klien kami memang butuh waktu untuk menjalani pertandingan. Namun, sampai Senin siang belum ada keputusan karena Kapoltabes masih berada di Semarang," kata Heru.

Di sisi lain, penyidik Poltabes Solo melimpahkan berkas kasus dugaan pemukulan antarpemain sepakbola, dengan tersangka Nova Zaenal (Persis) dan Bernard Mamadou (Gresik United) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (16/2).

Sumber di Mapoltabes Solo menyebutkan, berkas dua tersangka tersebut berdiri sendirisendiri, dan dalam berkas tersebut mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

Di dalam berkas tersebut terdapat 11 orang yang menjadi saksi dalam kasus, di antaranya wasit pertandingan I Made Mudita, pelatih Persis Eduard Tjong hingga pengawas pertandingan Budi Riyadi.

Jika kasus itu dinyatakan P- 21 oleh kejaksaan, maka surat penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh manajemen Persis harus ke kejaksaan. Tidak lagi ke Mapolresta.

Kapoltabes Solo Kombes Pol Muhammad Nur melalui Kasatreskrim Kompol Suharyanto membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. "Sudah kami limpahkan. Kami tinggal menunggu dari kejaksaan, " jelas Suharyanto.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo Tatang Agus V SH mengatakan, dirinya belum mendapatkan laporan adanya pelimpahan berkas tersebut. "Saya belum dapat laporan. Kemungkinan sudah ada tapi masih di staf," kata Tatang melalui telepon. (Wawasan)

0 komentar:

Posting Komentar